Peran Masyarakat dalam Menguatkan Adat di Aceh


Mate Aneuk Mupat Jeurat 

Mate Adat Ho Ta Mita 



Ini merupakan salah satu hadih maja yang terkenal di Aceh. Ungkapan ini menjurus kepada pentingnya adat di Aceh sehingga peran adat di Aceh harus terus ada dan dipertahankan sehingga tidak terkikis oleh perkembangan zaman. ini juga bentuk kekhawatiran orang dahulu agar senantiasa generasi Aceh seterusnya bisa menjaga adat yang telah ada dari dulu di Aceh. Di lihat dari pengertian yang sederhana, adat merupakan kebiasan suatu masyarakat. Di Aceh sendiri adat menjadi identitas sendiri bagi masyarakat Aceh bahkan adat tidak bisa di pisahkan dengan hukum seperti ungkapan hadih maja aceh hukom ngon adat lage zat ngon sifeut.  ini menjadi gambaran bahwa adat memiliki peran penting di masyarakat Aceh dalam mengatur ketentuan-ketentuan dalam masyarakat.
Dalam era globalisasi dan modern saat ini, perkembangan teknologi dan informasi mulai memberi dampak positif dan juga dampak negatif. jika melihat aspek positifnya, era perkembangan teknologi dan informasi ini bisa menjadi wadah serta wacana dalam mengembangkan peran adat. memanfaatkan kekuatan modern ini bisa menjadi cara jitu dalam mempertahankan serta mengembangkan potensi adat untuk memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Dengan potensi adat sebagai sebuah kekuatan dalam masyarakat bisa menjadikan masyarakat berkembang dengan segala aspek yang ada di dalam masyarakat serta potensi alam sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan. Jika kita telusuri dari aspek negatif dari perkembangan teknologi dan informasi, maka adat bisa terkikis dengan sistem kapitalisme yang di bangun oleh pihak luar. ini sangatlah berimbas kepada kemakmuran suatu masyarakat serta kesejahteraan. kecepatan dan keleluasaan perkembangan informasi, maka pihak luar memiliki upaya besar dalam mengembangkan suatu misi yang terkadang berimbas kepada kesejahteraan masyarakat. ini menjadi kekhawatiran yang sangat besar sehingga upaya perlawanan terhadap adat suatu masyarakat akan tampak nyata dan berpotensi konflik kesenjangan dalam masyarakat.
Dalam menghadapi segala kemungkinan tersebut, maka masyarakat harus berada pada poros pertama dalam mempertahankan adat serta kebudayaan dalam masyarakat. perkembangan teknologi harus bisa menjadi faktor pendukung dan kekuatan dalam menjaga dan menguatkan adat dalam masyarakat. Hukum adat harus menjadi senjata masyarakat dalam melawan sistem kapitalisme yang mencoba merusak tatanan dalam kehidupan di masyarakat. berangkat dari itu, maka perlu adanya sebuah kekuatan bersama dalam masyarakat untuk mendulang kekuatan sebagai upaya dalam menjalankan ketentuan adat sehingga pola kehidupan masyarakat Aceh masih tertata dengan rapi sebagaimana rapinya tatanan masyarakat Aceh dahulu. kita tidak harus membuat persamaan Aceh sekarang dan dengan Aceh dulu namun setidaknya ada upaya pembelajaran yang bisa kita anut dalam membangun Aceh kembali sehingga masih memiliki poros besar dalam membangun kemajuan bangsa sehingga nama besar Aceh tetap berkibar tanpa adanya diskriminasi lagi serta mencapai kemajuan secara bersama.
kekuatan hukum sebenarnya sudah sangat kuat dalam upaya menjalankan aspek adat di Aceh. Ini bisa kita lihat dari Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Pasal 3 dan 6 menegaskan bahwa "Daerah diberikan kewenangan untuk menghidupkan adat yang sesuai dengan Syariat Islam".( Majelis Adat Aceh, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, 2008). serta dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menegaskan bahwa: ”Lembaga Adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.”(Majelis Adat Aceh, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, 2008).
ketika payung hukum sudah ada dan badan resmi pelaksana adat seperti Lembaga Mukim dan Gampong maka sudah sepatutnya masyarakat mendukung serta memberi kekuatan ekstra dalam menjalankan fungsi adat sehingga bisa membangun kembalii kesejahteraan secara menyeluruh dan menghilangkan strata sosial yang semakin mewabah dalam masyarakat.
masyarakat sebagai penggerak kelestarian adat mengambil peran besar untuk menjaga identitas Aceh secara menyeluruh. Masyarakat menjadi kekuatan besar dalam menggalang kekuatan adat serta menjadi akar dan juga batang sehingga eksistensi adat di Aceh tetap terjaga. peran generasi juga sangat signifikan sebab generasi sebagai penerus menjadi poros penting sebagai ruh penerus dari eksistensi adat sendiri. Dengan adanya keikutsertaan dan peran yang diambil oleh masyarakat dalam menjalankan serta mengimplementasikan hukum adat serta adat-adat yang memang sudah ada sejak dulu, maka Aceh tetap memiliki kekuatan serta keberanian dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh sehingga bisa melawak pihak-pihak yang menginginkan Aceh ini lupa akan masa lalu serta mencoba menghapus historis kejayaan Aceh dahulu.
Maka dari hal tersebut, masyarakat dituntut untuk bisa saling merapatkan barisan serta saling menguatkan genggaman untuk bisa menguatkan keberlangsungan adat seperti yang pernag ada di Aceh dahulu. masyarakat Aceh harus bersatu serta sejalan dalam membangun kemajuan bangsa serta mendulang kemakmuran untuk rakyat sehingga nama besar Aceh masih tetap terjaga serta mampu menjadi poros utama dalam mencapai kemajuan bangsa sehingga Aceh harus menjadi garda terdepat sebagai daerah yang makmur serta mampu menjadi icon untuk dunia sebagai bangsa yang besar serta tetap mencirikan keAcehan yang tetap terjaga sehingga identitas Aceh masih tetap terpatri dalam setiap diri masyarakat Aceh serta masyarakat Aceh khususnya harus menjadi duta Aceh untuk dunia dalam mencerminkan ciri Aceh sebenarnya.
Bersambung.......!!!




Komentar

Postingan Populer